Terkait Korupsi Alat Kedokteran di Tangsel, KPK Cegah Ahmad Farid

Terkait Korupsi Alat Kedokteran di Tangsel, KPK Cegah Ahmad Farid

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 08:15 WIB
Jakarta - KPK mencegah Ahmad Farid Asyari (26). Bendahara PT Bali Pacific Pragama ini dicegah ke luar negeri selama 6 bulan.

Informasi yang dikumpulkan detikcom dari KPK dan Kemenkum HAM, Sabtu (16/11/2013) surat pencegahan resmi dikeluarkan pada Jumat (15/11).

Ahmad dicegah terkait dugaan korupsi Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dalam berbagai proyek Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

‎KPK beberapa waktu lalu sudah menggeledah PT Bali Pacific. Perusahaan ini diduga dipakai Wawan untuk pelaksanaan pengerjaan proyek-proyek di Banten.

‎Khusus untuk proyek kedokteran diduga ada mark-up anggaran. Diduga ada penggelembungan dari harga-harga alat-alat itu. Nilai proyek alat kesehatan itu sekitar Rp 23 miliar. Belum diketahui berapa nilai kerugian negara. KPK masih melakukan penyelidikan.

(ndr/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads