Kuasa Hukum para wali murid, Diyanti R. Polhaupessy, menilai bila pihak sekolah terlalu emosional menyikapi dugaan pembajakan yang melibatkan 36 pelajar SMAN 46, 17 Oktober 2013 lalu.
"Seharusnya ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Kalau tidak berubah baru pelajar tersebut dikeluarkan," kata Diyanti saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diyanti mengatakan, saat ini pihaknya belum mewujudkan rencana penyelesaian melalui jalur hukum itu. Menurutnya, dia bersama KPAI dan Komnas Anak masih melakukan negosiasi secara kekeluargaan kepada pihak sekolah untuk dapat mencabut keputusan yang telah dibuat tersebut.
"Tapi kalau kepala sekolah arogan, tetap kita daftarkan (ke PTUN)," ujarnya.
Selain itu, secara pidana pihak sekolah tidak mampu membuktikan para pelajar tersebut bersalah membajak angkutan umum. "Polisi tidak membuat BAP mereka, dan sekolah hanya mendengarkan sekilas saja," katanya.
(ahy/rna)