Kadisdik Jakarta: Ada 4 Alumni SMA 46 Bersama Para Siswa Pembajak Bus

Kadisdik Jakarta: Ada 4 Alumni SMA 46 Bersama Para Siswa Pembajak Bus

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 02:25 WIB
Jakarta - Tigapuluh enam pelajar SMA 46 Jakarta Selatan diberhentikan dan dipindahkan ke sekolah lain karena diduga membajak Kopaja 615 Jurusan Lebak Bulus Tanah Abang. Selain para pelajar, terdapat empat alumni sekolah turut dalam rombongan tersebut.

"Ada 39 anak naik bus sekitar jam delapan malam (17/10). 35 diantaranya siswa dan empat orang lain itu alumni," kata Kadis Pendidikan DKI, Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi detikcom, Jumat (15/11/2013). Versi sekolah menyebut 36 pelajar.

Taufik mengaku tidak tahu maksud dari para alumni tersebut turut dalam rombongan pelajar. Namun diketahui, alasan para pelajar tersebut keluyuran di malam hari karena hendak bermain futsal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi di dalam bus, mereka mengarahkan sopir bus kemana," ujar Taufik.

Dalam perjalanan, bus yang ditumpangi puluhan pelajar tersebut bertemu dengan seorang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dengan sepeda motor. Polisi tersebut kemudian memberikan tanda kepada si sopir dan memintanya untuk mengikuti motor yang dikendarai polisi tersebut.

"Karena merasa mereka dibuntuti oleh polisi, para pelajar itu membuang senjata yang semula mereka bawa ke jalan," terang Taufik.

Alhasil, tujuan awal yang para pelajar itu hendak tuju tidak tercapai. "Sopir membawa mereka ke kantor polisi di Jakarta Selatan," ujarnya.

Di kantor polisi mereka tidak bisa mengelak. Para polisi mengamankan para pelajar tersebut sambil menunggu para orangtua yang akan menjemput mereka. Setelah menandatangani perjanjian untuk tidak berbuat hal serupa dan diberikan peringatan, para pelajar tersebut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Ke-36 siswa tersebut kini diberhentikan dari SMA 46. Keputusan untuk mengeluarkan para siswa ini diambil dalam rapat yang melibatkan seluruh guru di SMA 46 pada 22 Oktober lalu. Ke-36 siswa dinyatakan melanggar aturan sekolah karena terbukti merencanakan tawuran.

Kepala SMAN 46 Jakarta Satiry Satar menjelaskan, pelanggaran berupa perkelahian atau bullying akan mendapatkan sanksi maksimal berupa poin 100. Itu berarti siswa harus dikembalikan kepada orang tuanya alias dikeluarkan.

"Memutuskan dengan suara bulat untuk mengembalikan para siswa kepada orang tuanya," tegas Kepala SMAN 46 Jakarta Satiry Satar.

Ke-36 siswa yang diberhentikan melanjutkan pendidikannya ke sekolah setingkat di wilayah Jakarta Selatan. Ini dilakukan agar siswa tetap mendapatkan hak belajarnya.

"Mereka dipecah sekolahnya. Jadi putus mata rantainya, susah kalau mau berantem lagi," tuturnya.

(ahy/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads