"Penyidikan AU sudah mendekati 50 persen," ujar ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).
Menurut Samad, KPK berhati-hati dalam menetapkan penahanan terhadap Anas Urbaningrum. "Ini menyangkut batas penahanan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tak ada keraguan tetapkan yang bersangkutan kena TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Samad.
Samad menegaskan, jika pada proses penyidikan kejahatan awal (predicate crime) ditemukan indikasi pencucian uang, maka KPK akan langsung menerapkan pasal pidana tersebut.
(kha/ahy)