9 Bulan Berlalu, Berkas Anas Urbaningrum Baru Capai 50 Persen

9 Bulan Berlalu, Berkas Anas Urbaningrum Baru Capai 50 Persen

- detikNews
Sabtu, 16 Nov 2013 00:45 WIB
Jakarta - Jumat 22 Februari 2013 menjadi 'Jumat Keramat' bagi Anas Urbaningrum. KPK menetapkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang. Perjalanan berkas pun baru mencapai 50 persen hingga saat ini.

"Penyidikan AU sudah mendekati 50 persen," ujar ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2013).

Menurut Samad, KPK berhati-hati dalam menetapkan penahanan terhadap Anas Urbaningrum. "Ini menyangkut batas penahanan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa waktu lalu KPK melakukan penggeledahan di kediaman Anas urbaningrum. Penyidik menemukan Rp 1 miliar yang patut diduga hasil kejahatan pencucian uang.

"Kami tak ada keraguan tetapkan yang bersangkutan kena TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Samad.

Samad menegaskan, jika pada proses penyidikan kejahatan awal (predicate crime) ditemukan indikasi pencucian uang, maka KPK akan langsung menerapkan pasal pidana tersebut.

(kha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads