"Pemilukada membuat musibah bagi MK," kata anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Martin menilai, kewenangan itu dikembalikan saja kepada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, MK bisa lebih berkonsentrasi pada putusan terkait Undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya memandang perlu dipikirkan pembentukan salah satu kamar di MA yang khusus menangani sengketa Pilkada. Namun sebelum itu, perlu direvisi Undang-undang yang menetapkan kewenangan MK menangani kasus Pilkada.
"Karena itu kita harus revisi, MK tidak perlu lagi tangani pilkada. Biar fokus tangani Pilpres, sengketa Pileg, dan juga pada interpretasi gugatan konstitusi," tuturnya.
(dnu/mok)