"Berawal dari keinginan Toni seorang pedagang roti yang ingin mengubah nasibnya dengan mencari keuntungan lebih besar, ia menjadi seorang bandar," Kata Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Cawang, Jaktim, Jumat (15/11/2013).
Toni, si pelaku mengaku pertama kali mencoba sabu di tahun 2010. Kala itu ia membeli sabu dari seorang pengedar. Dari seorang pecandu, Toni pun melirik menjadi pengedar sabu karena keuntungan yang besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semula dalam jumlah yang tidak besar, namun akhirnya setelah sekian lama dan bisa menikmati hasil dia menerima order yang cukup besar. Kurang lebih sekitar setengah kilo atau 500 gram narkotika untuk wilayah Semarang," paparnya.
Aksi Toni terendus BNN yang langsung melakukan pengejaran ke Semarang. Pada Kamis (14/11) dini hari kemarin, setelah menerima paket sabu tersebut Toni berhasil ditangkap di salah satu hotel di Semarang.
"Pada saat penangkapan, Toni menerima sabu 500 gram dari kurir bernama Candra yang baru datang bawa sabu dari Jakarta," tuturnya.
Setelah dimintai keterangan, ternyata didapati satu lagi seseorang bernama Iwan yang merupakan kaki tangan yang ikut edarkan sabu di wilayah Semarang.
"Candra mengaku nekat jualan atau jadi kurir sabu karena dia pernah berhutang kepada Toni kurang lebih Rp 10 juta, dia merasa berhutang budi dan ikut jadi kurir sabu yang dia tahu kalau hal itu kegiatan melanggar hukum," tutur Sumirat.
Dari penangkapan itu BNN berhasil menyita barang bukti berupa sabu 500 gram, timbangan, HP 12, laptop, dan 3 kartu ATM.
"Tiga orang ini sekarang berada di BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan oleh tim penyidik BNN untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Sumirat.
(bal/mok)