Setidaknya itu yang terjadi pada Delisa, mahasiswi di salah satu universitas di Jaksel yang kedapatan menerobos busway pada pertengahan pekan lalu. Delisia mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (15/11/2013).
"Gua bayar Rp 150.000 karena selain masuk busway gua nggak bawa SIM," ujar Delisa yang ditilang polisi di fly over Jl Panjang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delisa mengaku dia sudah cukup sering melanggar jalur bus TransJ itu. Menurutnya, jika dia tidak nyemplung ke jalur TransJ, perjalanan yang dia tempuh menjadi dua jam lebih lama.
"Kalau lewat busway cuma sejam. Kalau nggak (lewat busway) jadi dua jam. Bisa besar di jalan gua," kata warga Cengkareng yang kuliah di universitas di kawasan Blok A ini.
Lalu bagaimana nantinya denda Rp 500 ribu diterapkan? Delisa mengaku tak kapok. "Cuma harus hati-hati saja. Kalau kapok, nggaklah. Ini aja kemarin saya lewat busway lagi," kata Delisa enteng.
Pernyataan tidak kapok juga disampaikan oleh pelanggar busway yang mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Mereka didenda Rp 60.500. Denda yang tidak membuat mereka kapok mengulangi pelanggaran lagi.
(bil/fjr)