Pemeriksaan terhadap Azlaini dilakukan Kamis (14/11) kemarin di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel. Anggota MK Ombudsman Hendra Nurtjahjo menegaskan tim pemeriksa tetap meyakini adanya penamparan di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Senin 28 Oktober lalu.
"Pada dasarnya Majelis meyakini adanya penamparan dan kekerasan verbal walaupun Ibu AA menyangkalnya," kata Hendra, Jumat (15/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penamparan ini terjadi ketika Azlaini berada di pintu 1 keberangkatan Bandara SSK II saat akan menaiki bus yang mengantarkan ke pesawat. Diduga Azlaini kesal karena mendadak pihak maskapai mengumumkan penundaan keberangkatan ke Bandara Kuala Namu, Medan, dan menampar petugas di bandara.
Azlaini juga sudah diperiksa polisi di Polresta Pekanbaru tanggal (12/11). Kuasa hukum Azlaini, Kapitra Ampera, menegaskan kliennya tidak melakukan penamparan sebagaimana dilaporkan korban.
"Dalam dugaan penamparan ini tidak ada bukti yang akurat membuktikan Azlaini menampar, kecuali ada CCTV yang membuktikan," kata Kapitra.
(fdn/nrl)