"Ke depan tentu kita akan koordinasi dengan hakim dan pengamanan dalam (pamdal) dari MK sendiri, melihat karakter sidangnya dan sekritis apa sengketa itu untuk mengantisipasi gangguan baik yang berupa potensi atau pun yang sudah nyata, sedini mungkin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat (15/11/2013).
Rikwanto menjelaskan, pada saat digelarnya sidang sengketa Pilkada Maluku di gedung MK kemarin, aparat kepolisian berjaga di luar ruang sidang. Aparat polisi baru bisa masuk ke ruang sidang bila diminta oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan pertama yang dilakukan aparat polisi adalah mengevakuasi hakim agar tidak menjadi sasaran amukan massa.
"Karena sasaran utamanya adalah hakim," kata Rikwanto.
Setelah mengevakuasi hakim, aparat polisi kemudian melokalisir agar situasi tersebut tidak lebih berkembang luas.
"Kemudian kita lakukan upaya penangkapan orang yang merusuh," imbuhnya.
Pihak kepolisian sudah mengamankan 15 orang, termasuk cawagub Maluku Daud Sangadji, yang diduga memprovokator aksi ricuh tersebut. Sejumlah inventaris di ruang sidang MK hancur dirusak massa. Kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Kita juga meminta rekaman CCTV. Nanti pelaku lain yang melakukan pelanggaran pidana lain juga kita lakukan pencarian," tukasnya.
(mei/trq)