Pada 19 Januari 2011, Sudjadnan dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara oleh PN Tipikor Jakarta atas kasus pencairan dana ilegal, sewaktu dia menjabat sebagai sekjen. ย Vonis tersebut pun berkekuatan hukum tetap.
Tak lama setelah vonis tersebut, KPK mengumumkan bahwa Sudjadnan juga menjadi tersangka. Kali ini dia tersandung kasus penggelembungan anggaran seminar di Deplu pada 2004-2005.
Sudjadnan yang sudah bebas, hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka, untuk kasus keduanya itu. Usai pemeriksaan Sudjadnan ditahan di Rutan Cipinang.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kasus anggaran kegiatan seminar internasional di Deplu," ujar Jubir KPK Johan Budi Kamis (14/11/2013).
Sudjadnan yang ditahan untuk kedua kalinya mengakui dia bertanggung jawab atas kegiatan seminar tersebut. Namun dia mengklaim tidak ada uang yang masuk ke kantornya.
"Saya tidak menerima uang," kata Sudjadnan sebelum masuk mobil tahanan.
(fjr/trq)