Residivis di Klaten Ajak Istrinya Bisnis Narkoba

Residivis di Klaten Ajak Istrinya Bisnis Narkoba

- detikNews
Jumat, 15 Nov 2013 00:49 WIB
Foto: Ilustrasi
Klaten - Sepasang suami istri di Klaten ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. Sang suami mengakui sengaja melibatkan istrinya untuk mempermudah mengelabui petugas saat mengedarkan narkoba. Keduanya kini terancam hukuman 12 tahun penjara karena perbuatannya.

Lis Rahmy Hidayah, 34 tahun, kini harus menjalani hari-hari kelabu di tahanan. Ibu rumah tangga di Dukuh Sangkal Putung, Ngingas, Klaten, Jateng, tersebut ditangkap polisi karena menjadi kurir atau pengantar pesanan narkoba.

Orang yang menyuruhnya adalah Sigit Santosa, 34 tahun, suaminya sendiri. Bagi Sigit, berurusan dengan polisi bukan hal baru. Dia diketahui sebagai residivis kasus narkoba. Diketahui, Sigit belum lama menjalani hidup bebas dari penjara.

Sedangkan bagi Lis, baru kali ini dia terkena urusan hukum. Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Y Riyanto memaparkan Lis ditangkap setelah sebelumnya polisi mencurigai tingkah lakunya yang sering membawa sikat cucian. Setelah diperiksa, ternyata sikat itu berisi narkoba.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pasangan ini menyimpan beberapa paket narkoba secara rapi di dalam sikat pakaian untuk melakukan kamuflase pengiriman.

"Pasangan ini kami tangkap dan kami berhasil menyita satu paket ganja seberat 3,75 gram, paket sabu seberat 1,51 gram, paket putauw seberat 3,81 gram serta epidrine seberat 3,95 gram. Tersangka Lis mengaku baru pertama kali menjalani profesinya sebagai kurir narkoba atas suruhan suaminya," ujar Riyanto kepada wartawan, Kamis (14/11/2013).
Β 
Polisi menilai pasangan ini telah melanggar Pasal 114 dan 112 UU Narkotika. Ancaman maksimal atas pelanggaran itu adalah pidana penjara selama 12 tahun.


(mbr/tfn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads