Transparansi lelang terbatas ini ditanyakan saat hakim Matheus Samiaji mendapat giliran bertanya kepada Kepala Divisi Komersialisasi Gas SKK Migas, Popi Ahmad Nafis yang bersaksi untuk terdakwa perkara dugaan penyuapan Rudi Rubiandini, Simon Gunawan Tanjaya.
Mulanya Matheus bertanya soal pengumuman pemenang lelang tender minyak mentah atau kondensat. Hingga 2013, ada sekitar 35 perusahaan yang bisa mengikuti tender. "Jadi kalau ada announcement letter, dia berarti sebagai pemenang," tutur Popi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/11/2013).
"Lalu transparansi publiknya gimana? Diumumkan lewat apa? tanya Matheus. Menurut Popi, karena lelang sifatnya terbatas , maka panitia lelang mengirimkan undangan kepada perusahaan yang masuk bidder list.
"Kalau yang menang ada announcement letter, yang tidak ya tidak. Sejak zaman dulu begitu," tutur Popi.
Hakim Matheus lantas menyarankan adanya perubahan sistem lelang. Dia khawatir sistem yang tertutup malah akan memunculkan kecurigaan dari perusahaan yang kalah tender.
"Ini maksudnya transparansi untuk para peserta lelang yang terdaftar di bidder itu harus ada. Ini kan nanti orang bisa menduga duga ini suka-suka, mana yang suka yang ditunjuk (jadi pemenang, red)," imbuh dia.
Popi menjelaskan dalam lelang terbatas, tim penunjuk penjual akan memverifikasi dokumen penawaran sesuai syarat yang sudah ditentukan. Harga penawaran tertinggi biasanya diprioritaskan jadi pemenang lelang minyak mentah dan kondensat.
Matheus membandingkan sistem lelang di SKK Migas dengan sistem pengadanabarang dan jasa di instansi pemerintah atau swasta. Perbedaannya, panitia memberi waktu sanggah bagi peserta lelang yang merasa keberatan atas penetapan pemenang tender.
"Itu untuk menjamin fairnya, ada permainan atau tidak, ada kongkalikong atau tidak. Ya terserah saudara-saudara nanti yang masih bekerja disana," ujar Matheus. Mendengar saran ini, Popi menjawab singkat, "iya betul yang mulia," katanya.
(fdn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini