"Sesuai bunyi perda yang baru, dikenakan sanksi, baik yang buang sampah di kali, di darat, dari mobil, atau yang buang sampah di luar LPS (Lokasi Pembuangan Sementara), atau mengais-ngais dari LPS dikenakan juga sanksi," ujar Kasudin Kebersihan Jakarta Timur, Apul Silalahi saat dihubungi detikcom, Kamis (14/11/2013).
Apul menjelaskan kenapa pemulung juga dikenakan denda maksimal meski memulung di tempat sampah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kalau sosialisasi Perda Kebersihan yang baru akan dilakukan usai rapat kordinasi wilayah (Rakorwil) Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Kalau sosialisasi dilakukan setelah ada rakorwil di walikota oleh kadis dengan memberikan waktu nanti ada lurah ada camat ikut gabung secara langsung, sementara dari wilayah terus melakukan penyuluhan," ungkapnya.
(edo/rmd)