Hakim Tipikor ke Anak Buah Hotma: Mahal Ya Salinan Putusan Ratusan Juta?

Sidang Suap Pegawai MA

Hakim Tipikor ke Anak Buah Hotma: Mahal Ya Salinan Putusan Ratusan Juta?

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 19:35 WIB
Mario C Bernardo menjadi saksi di persidangan (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor mencurigai keterangan Mario C Bernardo yang menyebut menyetor uang Rp100 juta hanya untuk mendapat salinan putusan dari pegawai MA Djodi Supratman. Salinan putusan, kata hakim, bisa diakses melalui situs Mahkamah Agung.

"Kita kerja di pengadilan Rp 2 juta saja sudah mahal. Kok begitu mahalnya sampai ratusan juta," kata hakim anggota Sutio JA dalam persidangan terdakwa Djodi Supratman yang menghadirkan Mario sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/11/2013).

Kecurigaan yang sama atas keterangan Mario dilontarkan hakim ketua Antonius Widijantono. "Untuk minta salinan putusan cukup mahal ya?" tanya hakim. "Saya nggak tahu harga tapi saya butuh salinan putusan dengan cepat," jawab Mario yang juga menjadi terdakwa perkara dugaan suap ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Antonius mengatakan, informasi putusan perkara di MA bisa diakses melalui situs resmi MA. "Untuk mengecek perkara kita bisa melihat di website MA yang bebas biaya," imbuhnya.

Mario dalam kesaksiannya mengaku memberikan duit ke Djodi Supratman. Namun duit ini disebut Mario bukan suap agar putusan kasasi menghukum Hutomo Ongowarsito sesuai memori kasasi yang diajukan
jaksa penuntut umum.

Pengacara yang berkantor di Hotma Sitompoel & Associates ini mengaku ingin mendapatkan salinan putusan yang akan digunakan untuk mendampingi kliennya.

Klien yang dimaksud adalah Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja dan Komisaris GWI Sasan Widjaja pernah bertemu Mario dan Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron pada Januari 2013.

Ada 3 perkara yang diminta direksi GWI yakni perkara pidana penipuan yang diputus bebas di PN Jaksel, perkara perdata di PN Jakut dan gugatan hukum atas izin usaha pertambangan.

"Saya perlu salinan putusan untuk dijadikan bukti 2 perkara. Pendapat saya kalau kasasi terbukti penipuan, akan memperkuat perdata," ujarnya.

Untuk mendapatkan salinan putusan ini, Mario menyiapkan dana Rp 150 juta. Namun dia mengaku baru memberikan Rp 50 juta pada 23 Juli dan Rp 50 juta pada 24 Juli. Dia membantah duit ini berasal dari uang yang diberikan direksi GWI sebagai kliennya.

Meski membantah, jaksa memiliki bukti terkait maksud pemberian duit. Rentetan komunikasi via SMS juga percakapan telepon yang disadap, dibeberkan jaksa KPK dalam persidangan.

"Itu kan kita sebetulnya bukan dalam pihak perkara kita karena pihaknya kan JPU. Tapi kita heran kok di PN nggak dihukum. Jadi justru ini mau ngongkosin supaya dihukum. Kalau perlu biaya dari sekarang diomongin, jadi saya bisa enak nagihnya" kata Mario dalam percakapan yang diputar.


(fdn/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads