"Saya beranggapan (KPK) tetap berwenang," kata Yunus Husein yang dihadirkan sebagai ahli pencucian uang untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Menurut Yunus, penuntutan yang digabung membuat penanganan perkara lebih efisien. Bila penuntutan harus dilimpahkan ke kejaksaan agung, maka penanganan perkara semakin tidak efisien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, meski Undang-undang tidak secara eksplisit menjelaskan kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU ke pengadilan, namun Yunus menegaskan KPK tetap berwenang bila dilihat secara keseluruhan pasal 68 UU TPPU, hukum acara KUHAP, beberapa peraturan dan UU KPK. Sehingga kepastian hukum bisa dikesampingkan.
"Kita berpihak pada keadilan," ujarnya.
Dissenting opinion diajukan hakim anggota I Made Hendra dan Joko Subagyo dalam putusan sela Luthfi Hasan. Keduanya berpendapat jaksa penuntut umum pada KPK tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara pencucian uang terdakwa Fathanah
Made Hendra menjelaskan, KPK berwenang melakukan penyidikan perkara pencucian uang yang tindak pidana asalnya korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun UU tersebut tidak mengatur penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. "Penuntut umum yang berwenang atas semua tindak pidana adalah jaksa," kata Made mengutip Pasal 13 KUHAP saat itu.
(fdn/trq)