"Emir Moeis dia ditangkap bukan atas informasi dari masyarakat, tapi dari Amerika," ungkapΒ Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam Seminar Sespimma Angkatan 50 di Sespimma Polri Jl Ciputat Raya, Jaksel, Kamis (14/11/2013).
Di dalam kasus itu, Emir diduga menerima suap sebesar USD 300 ribu atau senilai Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia untuk memuluskan proyek pada tahun 2004. PT Alstom adalah perusahan dari Eropa yang divonis denda jutaan dollar di Amerika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang melibatkan Emir Moeis ini menjadi contoh bahwa korupsi sudah menjadi musuh bersama seluruh negara. Begitu ada korupsi yang terkait negara lain, maka akan dibantu oleh negara bersangkutan.
"Dunia menganggap korupsi sebagai kejahatan karena melanggar HAM dan dianggap kejahatan lingkungan. Seorang yang melanggar HAM akan dikejar dunia. Semua negara punya lembaga korupsi dan semua bahu membahu," ujarnya.
Contoh lain adalah penangkapan Nazarudin yang menyembunyikan diri ke berbagai negara. Mantan politisi PD yang didakwa dalam kasus suap Proyek Hambalang itu berhasil ditangkap di Colombia setelah dibantu Interpol.
"Nazarudin lari ke banyak negara tapi akhirnya tertangkap di Cartagena. Nunun (istri politisi PKS Adang Dorojatun -red) lari ke Thailand, juga kita bawa pulang," ucap Adnan.
Dalam kasus Emir Moeis, KPK telah menyelesaikan seluruh berkas dan siap dilimphkan ke pengadilan. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Kasus korupsi PLTU Tarahan itu juga terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.
(bal/lh)