"Kita dampingi Satpol PP waktu melaksanakan Perda itu, untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari orang yang diamankan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/11/2013).
Menurut dia, dalam pelaksaan Perda itu, sepenuhnya yang melaksanakan fungsi tugas penindakan yakni Satpol PP. Namun Rikwanto menegaskan, selama untuk kemaslahatan masyarakat, polisi siap membantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.
"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.
(mei/ndr)