Polisi Siap Dukung Satpol PP Tegakkan Perda Sampah di Jakarta

Polisi Siap Dukung Satpol PP Tegakkan Perda Sampah di Jakarta

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 18:22 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya siap memberi dukungan untuk Pemprov DKI dalam pelaksanaan Perda soal buang sampah. Polisi siap membantu Satpol PP untuk menegakkan Perda yang isinya antara lain denda Rp 500 ribu bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Kita dampingi Satpol PP waktu melaksanakan Perda itu, untuk mengantisipasi adanya perlawanan dari orang yang diamankan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/11/2013).

Menurut dia, dalam pelaksaan Perda itu, sepenuhnya yang melaksanakan fungsi tugas penindakan yakni Satpol PP. Namun Rikwanto menegaskan, selama untuk kemaslahatan masyarakat, polisi siap membantu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya apapun kebijakan Pemda DKI untuk kemaslahatan masyarakat, Polda akan back up," tutupnya.

Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.

"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads