"Mungkin kalau kita (personel) di dalam kelihatannya kok mungkin nggak aman," papar Kapolri Jend Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
MK menolak karena memang selama ini persidangan yang berlangsung di tempat tersebut berjalan tertib. Namun polisi menilai penempatan personel di dalam ruangan untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarman berharap kejadian ini bisa mengubah pendirian MK soal perlunya penempatan polisi di ruang sidang. Keberadaan polisi juga bisa membuat tenang hakim untuk memutus perkara.
"Hakim pun sebenarnya jika ada pengamanan di dalam dia bs memutus tenang, tanpa terganggu tdk terprovokasi sehingga hakim bisa memutuskan tidak ada rasa kekhawatiran," paparnya lebih lanjut.
Saat kejadian, ada sekitar 20-30 polisi yang berjaga di luar ruang sidang. Begitu mendengar ada keributan, polisi langsung masuk ke dalam.
Kericuhan terjadi di MK. Saat itu MK sudah memutuskan menolak pilkada Maluku diulang. Tiba-tiba ada segerombolan orang yang masuk ke dalam ruang sidang dan berteriak-teriak. Sejumlah barang inventaris di MK rusak cukup parah. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah orang.
(mok/lh)