"Saya belum dengar pejabat TNI kena korupsi. Apa benar-benar tidak pernah korupsi?" tanya seorang anggota Polri bernama Nurul, Akpol angkatan 45 di Seminar Sespimma Angkatan 50 di balai besar Sespimma Polri Jl Ciputat Raya 40, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (14/11/2013).
Mendapat pertanyaan itu, Wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan bukan berarti KPK takut dengan TNI, tapi aturan perundangan yang mengatur KPK tak bisa periksa TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang yang dimaksud adalah anggota militer tidak bisa dibawa ke peradilan umum, sementara tersangka KPK pasti diadili di peradilan umum. TNI di peradilan militer.
"Sebenarnya menurut saya hanya dengan judicial review ke MK. Kalau DPR mengubah nggak mungkin," ujarnya.
"Sekarang saat yang bagus judicial review pasal bahwa dia tidak bisa masuk peradilan umum ubah KPK bisa masuk," imbuh mantan anggota Kompolnas itu.
(bal/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini