"Kan kita sudah sita banyak dokumen memang belum ke situ (Airin). Keterangan mungkin diperlukan, bisa saja (dipanggil)," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menjadi pembicara di Seminar Sespimma Angkatan 50 di balai besar Sespimma Polri, Jl Ciputat Raya 40, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (14/11/2013).
Namun menurut Adnan, hingga kini kasus itu masih didalami dan KPK masih membutuhkan alat bukti lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus pengadaan Alkes di Pemkot Tangsel, KPK telah menetapkan status kasus yang salah satunya adalah suami Airin, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan anak buah Wawan, Dadang Priatna sebagai tersangka. Satu orang lagi adalah Mamak Jamaksari yang diketahui sebagai orang yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012. Sebagai PPK dia bertugas menandatangani dan menetapkan perusahaan yang memenangi tender.
"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
(bal/rmd)