KPK Beri Sinyal Panggil Airin dalam Kasus Alkes di Tangsel

KPK Beri Sinyal Panggil Airin dalam Kasus Alkes di Tangsel

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 17:36 WIB
Airin Rachmi Diany (Dok. Detikcom)
Jakarta - KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Pemkot Tangerang Selatan. KPK memberi sinyal akan memanggil Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk dimintai keterangannya.

"Kan kita sudah sita banyak dokumen memang belum ke situ (Airin). Keterangan mungkin diperlukan, bisa saja (dipanggil)," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menjadi pembicara di Seminar Sespimma Angkatan 50 di balai besar Sespimma Polri, Jl Ciputat Raya 40, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (14/11/2013).

Namun menurut Adnan, hingga kini kasus itu masih didalami dan KPK masih membutuhkan alat bukti lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus punya bukti yang kuat untuk sampai ke dia (Airin-red), bahwa kami punya pandangan itu betul, tapi untuk jadi kasus sampai penyidikan perlu bukti-bukti yang kuat," jelas mantan anggota Kompolnas itu.

Dalam kasus pengadaan Alkes di Pemkot Tangsel, KPK telah menetapkan status kasus yang salah satunya adalah suami Airin, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan anak buah Wawan, Dadang Priatna sebagai tersangka. Satu orang lagi adalah Mamak Jamaksari yang diketahui sebagai orang yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012. Sebagai PPK dia bertugas menandatangani dan menetapkan perusahaan yang memenangi tender.

"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads