Aturan dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota pada lingkungan dan kesehatan warganya. Berikut beberapa larangan unik di berbagai negara di dunia:
1. Larangan Berkelahi dengan Beruang
|
Pemerintah Alabama telah mengeluarkan larangan tersebut. Jika tertangkap sedang berkelahi dengan beruang, apalagi jika beruang itu kalah maka akan dikenai denda oleh pemerintah setempat.
Beruang masuk dalam daftar mamalia unik di Alabama. Hewan ini sudah resmi dilindungi di sana sejak tahun 2011. Pelaku akan dikenai denda dari US$ 500 hingga US$ 3.000.
2. Larangan Meninggal
|
Di Longyearbyen, Norwegia, juga terdapat larangan yang serupa. Pemerintah setempat terakhir kali menguburkan mayat di pemakaman pada 70 tahun yang lalu. Hal ini dikarenakan kadar tadah di daerah itu tidak dapat mengurai tubuh mayat. Jika warga yang sudah tua dan akan segera meninggal, mereka akan dikirimkan ke negara bagian lain di Norwegia.
Falciano del Masssico adalah sebuah kota kecil di Italia. Tidak ada lagi tanah yang bisa dijadikan tempat penguburan di tempat ini sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan agar warganya dilarang meninggal.
3. Dilarang Meludah
|
Larangan ini diterapkan karena alasan kesehatan kebersihan. Di Singapura, larangan itu telah diberlakukan sejak tahun 1980-an dan hingga saat ini dipatuhi oleh warganya.
Di London, pelaku yang meludah dan kencing sembarangan akan dikenai denda sebesar 80 poundsterling atau sekitar Rp 1,2 juta. Ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan daerah Waltham Forest sebuah kawasan di London.
4.Larangan Menginjak Uang di Thailand
Runninginmyhead.wordpress.com
|
Di setiap mata uang Bath, tertera gambar Raja Bhumibol Adulyadej. Jika menginjaknya akan dianggap sama dengan melecehkan raja. Beberapa wisatawan sempat berurusan dengan hukum akibat masalah ini.
5. Larangan Perempuan Duduk Mengangkang
|
Setelah diuji coba atau disosialisasikan selama 3 bulan, imbauan itu dilanjutkan. Tahap selanjutnya, pemerintah setempat membentuk tim pengawas.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng di sepeda motor, tapi duduk menyamping. Rencananya kebijakan itu akan dijadikan Peraturan Wali Kota.
Pemko akan membentuk tim pemantau larangan tersebut. Razia kepada pelanggar melibatkan dinas syariat, Wilayatul Hisbah (WH).
Halaman 2 dari 6
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini