Yang Meludah dan Buang Puntung Rokok Sembarangan Juga Harus Dihukum!

Yang Meludah dan Buang Puntung Rokok Sembarangan Juga Harus Dihukum!

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 16:20 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Jokowi diminta tak tanggung-tanggung melaksanakan Perda soal kebersihan. Bukan hanya yang buang sampah saja yang harus dihukum. Mereka yang meludah, buang permen karet, dan buang rokok sembarangan juga harus dihukum. Contoh sukses bisa dilihat Singapura.

"Kebersihan sebagian dari iman. Harus dilakukan sosialisasi yang cukup," jelas Biem T Benjamin yang juga Caleg Gerindra saat berbincang, Kamis (14/11/2013).

Menurut Biem, Kota Jakarta harus ditata agar kebersihannya tak kalah dengan kota-kota di negara lain. Jakarta harus bersih dan indah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang melanggar didenda materi, bisa juga denda yang lain. Misalnya membersihkan taman atau lingkungan di dekat rumahnya. Agar ada efek jera," jelas dia.

Mulai Desember, masyarakat diminta tidak membuang sampah sembarangan. Denda Rp 500 ribu (perseorangan) dan Rp 50 juta (korporasi) akan diberikan bagi mereka yang melanggar. Uang akan masuk ke kas daerah.

"Uang dendanya nanti masuk ke kas daerah," ujar Kadis Kebersihan DKI Unu Nurdin di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Menurut Unu, pihaknya sudah menyiapkan sarana dan prasarana untuk mendukung peraturan larangan membuang sampah sembarangan seperti diatur Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kendaraan-kendaraan pengangkut sampah sudah diremajakan.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads