"Kita pada dasarnya sudah mulai melakukan sosialisasi sejak Perda No 3/2013 dikeluarkan. Sosialisasi ini dilakukan supaya masyarakat tahu mengenai denda tersebut," ujar Kasudin Kebersihan Jakarta Barat Wahyu Pudjiastuti kepada detikcom, Kamis (14/11/2013).
Pudjiastuti mengatakan, walau sudah melakukan sosialisasi masih banyak saja warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal pihaknya sudah menyiapkan banyak tempat sampah di wilayah Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Kebersihan juga menyebar lebih banyak petugasnya di berbagai tempat. "Jadi kalau ada yang ketahuan langsung ditindak dan ditilang di tempat," imbuh Pudjiastuti.
(spt/lh)