Denda Rp 500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Disosialisasikan

Denda Rp 500 Ribu Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Disosialisasikan

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 14:49 WIB
Tempat sampah di Kota Tua
Jakarta - Sering buang sampah sembarangan? Bila ya, sebaiknya segera hentikan. Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar berwacana untuk mengenakan denda Rp 500 ribu kepada setiap orang yang kedapatan membuat sampah tidak pada tempatnya.

"Kita pada dasarnya sudah mulai melakukan sosialisasi sejak Perda No 3/2013 dikeluarkan. Sosialisasi ini dilakukan supaya masyarakat tahu mengenai denda tersebut," ujar Kasudin Kebersihan Jakarta Barat Wahyu Pudjiastuti kepada detikcom, Kamis (14/11/2013).

Pudjiastuti mengatakan, walau sudah melakukan sosialisasi masih banyak saja warga yang membuang sampah sembarangan. Padahal pihaknya sudah menyiapkan banyak tempat sampah di wilayah Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga dengan adanya peraturan ini warga tidak lagi buang sampah. Karena setiap harinya kami mengangkut 50 ribu ton sampah dari kali atau sungai," ujar Pudjiastuti.

Dinas Kebersihan juga menyebar lebih banyak petugasnya di berbagai tempat. "Jadi kalau ada yang ketahuan langsung ditindak dan ditilang di tempat," imbuh Pudjiastuti.


(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads