Kepala Kejati Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap mengatakan penetapan status Rina sebagai tersangka dilakukan hari Rabu (13/11/2013) kemarin berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013.
"Sudah cukup alat buktinya untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Babul di kantornya, Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kerugian negara yang tersebut (Rp 18,4 miliar), diduga tersangka menikmati Rp 11,1 miliar. Kami juga akan menelusuri aliran dananya," tandas Kajati.
Sebelumnya Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu suami Rina Iriani sekaligus mantan Ketua KSU Sejahtera tahun 2008, Handoko Mulyono, Ketua Badan Pengawas KSU, Toni Haryono dan mantan Ketua KSU Sejahtera periode tahun 2007 Fransisca Riyana Sari.
Hingga saat ini Kejati Jateng belum mengagendakan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. "Nanti akan diperiksa saksi-saksinya dulu," tegas Kajati.
(alg/try)