Kejati Jateng Tetapkan Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejati Jateng Tetapkan Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 14:47 WIB
Semarang - Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. Penetapan tersebut dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena sudah cukup alat bukti.

Kepala Kejati Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap mengatakan penetapan status Rina sebagai tersangka dilakukan hari Rabu (13/11/2013) kemarin berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 37/0.3/vd.1/11 tahun 2013.

"Sudah cukup alat buktinya untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Babul di kantornya, Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (14/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, lanjut Babul, Rina disangkakan memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.

"Dari kerugian negara yang tersebut (Rp 18,4 miliar), diduga tersangka menikmati Rp 11,1 miliar. Kami juga akan menelusuri aliran dananya," tandas Kajati.

Sebelumnya Kejati sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu suami Rina Iriani sekaligus mantan Ketua KSU Sejahtera tahun 2008, Handoko Mulyono, Ketua Badan Pengawas KSU, Toni Haryono dan mantan Ketua KSU Sejahtera periode tahun 2007 Fransisca Riyana Sari.

Hingga saat ini Kejati Jateng belum mengagendakan pemanggilan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. "Nanti akan diperiksa saksi-saksinya dulu," tegas Kajati.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads