"Kejadiannya sekitar pukul 11.45 WIB. Jadi mereka ini memantau dari monitor di lobi dan ternyata putusannya tidak sesuai harapan mereka," kata salah seorang pengunjung sidang dari DPP Golkar, Arsi Divinubun, yang menghadiri sidang putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/10/2013).
Menurut dia, MK menilai pemohon tidak bisa masuk putaran kedua. Padahal putusan KPU pemohon yang bernama Herman itu perolehan suaranya di nomor urut satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsi menceritakan para pendukung tersebut memukul monitor, melempar kursi, lalu mendobrak masuk ke dalam ruang sidang.
Sejumlah pelaku kericuhan telah diamankan polisi. Gedung MK kini diperketat dan dihiasi garis polisi. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
(aan/nrl)