Keempat tersangka yakni berinisial SD (28), TU (33), SP (45) dan RH (28). Keempatnya adalah warga Demak, Jawa Tengah. Mereka ditangkap di Jatiasih, Bekasi, pada Senin (11/11/2013) lalu. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Modusnya mereka berpura-pura bertamu ke rumah yang menjadi sasaran. Bilamana tidak ada pemilik rumahnya, mereka langsung beraksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bertamu dengan cara mengetuk pintu atau pagar. Apabila penghuni keluar, mereka berpura-pura mengatakan salah alamat. Tetapi kalau rumah yang diketuk itu sepi, mereka langsung beraksi," imbuh Rikwanto.
Setelah yakin rumah yang menjadi sasaran tidak berpenghuni, para pelaku kemudian masuk dengan cara merusak kunci gembok pagar dan pintu rumah.
"Kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu atau jendela," katanya.
Setelah berada di dalam rumah sasaran, para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
Para pelaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2013 di kawasan Semarang, Kudus, dan Tuban, Jawa Tengah. Setidaknya, ada 7 rumah di kawasan Jawa Tengah yang pernah mereka satroni, seperti di Perumahan Klipang, Semarang pada Februari 2013.
"Di sana mereka mengambil perhiasan, laptop dan uang tunai. Rata-rata yang diambil itu barang yang mudah dibawa," kata Rikwanto.
Sementara itu, Kasat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, dalam aksinya para pelaku ini memerankan peran masing-masing seperti pencoleng, sopir dan yang bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi sasaran.
"Mereka kelompok Demak, ketuanya TU. TU ini residivis yang pernah kita tangkap dalam kasus yang sama," ujar Adex.
Para pelaku, lanjut Adex, melakukan pencurian di perumahan mewah pada jam-jam kerja.
"Mereka juga menyewa mobil sebagai transportasi mereka dan ketika hendak beraksi, pelat nopolnya diganti dengan pelat nopol bodong," tukasnya.
(mei/rmd)