"Ini pelecehan pada pengadilan. Ini contempt of court," jelas Guru Besar Hukum Unand, Saldi Isra saat berbincang, Kamis (14/11/2013).
Menurut Saldi, aksi para perusuh yang mengobrak abrik ruang sidang dan memecahkan barang milik MK sudah masuk ranah pidana. Pelaku harus dihukum tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Mantan Menkum HAM ini juga menyampaikan keprihatinannya. Menurut dia, keputusan pengadilan apapun hasilnya tetap harus dihormati.
"Sepanjang hidup saya, saya pun sering tidak puas dengan putusan pengadilan. Namun saya selalu menahan diri dan juga menahan teman-teman, klien dan pendukung agar jangan membuat masalah," terang Yusril dalam akun twitternya @yusrilihza_Mhd.
Apa yang terjadi di MK, lanjut Yusril, hendaknya menjadi pelajaran agar warga bangsa menghormati proses hukum. "Supaya kita tetap dapat menyebut diri kita sebagai bangsa yang beradab," tutup Yusril.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini