Jangan Buang Sampah Sembarangan! Ini Aturan Denda Rp 500 Ribu

Jangan Buang Sampah Sembarangan! Ini Aturan Denda Rp 500 Ribu

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 13:02 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendenda maksimal warga yang membuang sampah sembarangan sebesar Rp 500 ribu. Jokowi memiliki payung hukum untuk melaksanakan aturan itu.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan pada Mei 2013 lalu di DPRD DKI Jakarta, memuat sanksi pada pelanggar dari masyarakat dan perusahaan.

Pasal 126 di Perda itu membahas larangan membuah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masyarakat dilarang membuang sampah di kedua tempat itu di luar pukul pukul 06.00 - 21.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat juga dilarang keras membuang sampah di lokasi tertentu seperti sungai/kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum lainnya.

Pada Pasal 127 membahas sanksi soal masyarakat yang sengaja tidak melakukan pemilihan sampah. Sanksinya adalah sanksi administratif dari RW.

Bagi pihak pengelola kawasan pemukiman, komersil, industri dan kawasan khusus akan dikenakan sanksi Rp 10-50 juta jika tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum akan diganjar denda Rp 1-5 juta.

Bagi pelanggar yang sengaja membuang sampah ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu. Pengelola pusat belanja yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan didenda Rp 5-25 juta.

Jokowi mengingatkan sanksi tegas itu dalam aksi bersih-bersih Ciliwung pada Kamis (14/11/2013).

"(Pembuang sampah sembarangan) Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi.



(fiq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads