Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan pada Mei 2013 lalu di DPRD DKI Jakarta, memuat sanksi pada pelanggar dari masyarakat dan perusahaan.
Pasal 126 di Perda itu membahas larangan membuah sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masyarakat dilarang membuang sampah di kedua tempat itu di luar pukul pukul 06.00 - 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 127 membahas sanksi soal masyarakat yang sengaja tidak melakukan pemilihan sampah. Sanksinya adalah sanksi administratif dari RW.
Bagi pihak pengelola kawasan pemukiman, komersil, industri dan kawasan khusus akan dikenakan sanksi Rp 10-50 juta jika tidak menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum akan diganjar denda Rp 1-5 juta.
Bagi pelanggar yang sengaja membuang sampah ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dikenakan uang paksa Rp 500 ribu. Pengelola pusat belanja yang tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan didenda Rp 5-25 juta.
Jokowi mengingatkan sanksi tegas itu dalam aksi bersih-bersih Ciliwung pada Kamis (14/11/2013).
"(Pembuang sampah sembarangan) Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi.
(fiq/nrl)