"Jadi semua penyitaan yang dilakukan KPK di rumah Anas sudah sesuai dengan substansi kasusnya, termasuk paspor Attiyah dan uang Rp 1 miliar," kata Samad saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).
Menurut Samad, KPK menyita berdasarkan aturan. Ada dasar hukum yang kuat. Bila pihak Anas tidak terima dipersilakan menempuh jalur hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak Anas menyebut uang tersebut merupakan uang miliki Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). "Itu uang PPI, uang kas PPI," kata pengacara Anas, Firman Wijaya, (12/11/2013).
Menurut Firman, penyidik juga melakukan penggeledahan di bagian rumah Anas yang merupakan kantor PPI. "Itu malah kantor PPI yang digeledah," katanya.
(ndr/gah)