Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sprindik dikeluarkan sejak tanggal 12 November 2013.
Mengenai mekanisme setelah penerapan pasal pencucian uang ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan penyidik juga akan segera memblokir aset milik tersangka utama dalam kasus ini, Rudi Rubiandini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini KPK telah menyegel rumah Rudi dan tanah kosong yang berada di Tebet, Jakart. Penyidik juga sudah menyita mobil Camry milik Rudi dan juga emas seberat 180 gram.
Selain itu, sejumlah uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat (AS) yaitu sebanyak US$ 1.240.000 dan SG$ 187.000 dalam beberapa kali penggeledahan. KPK juga menyita sebuah motor gede klasik bermerk BMW.
Sejumlah uang itu terdiri dari sebanyak 400 ribu Dolar AS yang menjadi barang bukti suap dari pegawai Kernel Oil Ple Ltd, Simon Gunawan yang dikirimkan ke Rudi Rubiandini melalui pelatih golf pribadinya, Deviardi alias Ardi. Kemudian dalam penggeledahan di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, penyidik menyita lagi uang sebesar US$ 90 ribu dan SG$ 127 ribu.
Penyidik juga menggeledah rumah tersangka Ardi dan menyita sebanyak US$ 200 ribu yang diduga ditujukan juga untuk Rudi. Sedangkan dalam penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penyidik menyita yang sebesar US$ 200 ribu.
(fjr/gah)