"Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan, manakala ada yang kurang, nanti terlihat dalam proses rekonstruksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto saat dihubungi detikcom, Kamis (14/11/2013).
Rekonstruksi dilakukan di tiga titik yakni terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan; di Kampung Kranggan Lembur RT 02/02 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi; dan di Hotel Alia, Matraman. Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Jerri Reymond Siagian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses rekonstruksi ini diperankan langsung oleh empat tersangka yakni Subiantoro (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Wonosobo), Budi alias Kayun, Sutrisman Hadi alias Yoyo dan Lafif.
Hendro, yang juga merupakan timsukses Bupati Wonosobo Abdul Khaliq Arif pilkada bupati pada tahun 2009. Sementara otak penculikan adalah orang dekat Khaliq Arif bernama Subiantoro.
Penculikan ini sendiri dilatarbelakangi masalah utang-piutang sebesar Rp 4,9 miliar yang diberikan pihak asosiasi jasa konstruksi di Wonosobo ke Hendro. Menurut Hendro, uang tersebut ditransfer ke 3 orang yang merupakan anak buah Bupati Wonosobo, salah satunya adalah anggota DPRD Wonosobo berinisial AA.
Pihak asosiasi jasa konstruksi mau memberikan uang tersebut lantaran dijanjikan mendapatkan fee sebesar 7 persen dari pagu proyek di Kabupaten Wonosobo, bila Khaliq Arif terpilih. Namun, hingga 2013 setelah Khaliq terpilih kembali menjadi bupati, janji tersebut tidak dipenuhi.
Subiantoro-selaku orang yang menerima uang Rp 4,9 miliar yang kemudian diberikan kepada Hendri-merasa terbebani dengan desakan pihak asosiasi jasa konstruksi yang menagih uang itu kembali. Atas inisiatif Subiantoro itu, kemudian Hendro diculik.
Subiantoro kemudian meminta bantuan kepada tersangka Lafif yang kemudian mencarikan orang untuk membantu menculik Hendro. Lafif kemudian menyuruh Budi dan Sutrisman untuk membawa Hendri.
Selanjutnya, Budi dan Sutrisman menculik Hendro di Masjid di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada tanggal 14 Oktober 2013 lalu, setelah sebelumnya janjian dengan tersangka Subiantoro. Dari terminal, korban kemudian dibawa para pelaku ke Kampung Kranggan, Jatisampurna, Bekasi dengan menggunakan mobil Toyota Altis. Di situ, korban disekap dan dianiaya para pelaku.
Para pelaku juga sempat membawa korban ke Hotel Alia Matraman, Jakarta Pusat, untuk mengkonfrontir dengan anggota DPRD Wonosobo berinisial AA. Namun, saat dikonfrontasi dengan Hendro, AA membantah telah menerima uang tersebut.
(mei/rmd)