KPK Resmi Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Rudi Rubiandini

KPK Resmi Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Rudi Rubiandini

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 10:52 WIB
Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Jakarta - KPK mendalami sejumlah aset milik Rudi Rubiandini yang diduga berasal dari pencucian uang. Dari pendalaman itu, KPK akhirnya resmi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap eks Kepala SKK Migas tersebut.

"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).

Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dengan penyidikan itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Mayoritas di antaranya adalah pegawai money changer dari PT Dua Putra Valutama.

Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas nonaktif ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu. Dia kedapatan tengah menerima uang USD 400 ribu dari petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya.

Uang diberikan oleh orang dekat Rudi, Deviardi. Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp 14 miliar dan juga 180 gram emas dalam bentuk kepingan.

(fjr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads