"Penyidik menemukan indikasi dan bukti permulaan yang cukup mengenai terjadinya TPPU dengan tersangka RR," ujar Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/11/2013).
Johan mengatakan, Rudi diduga melanggar pasal 3 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sejak tanggal 12 November 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas nonaktif ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu. Dia kedapatan tengah menerima uang USD 400 ribu dari petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya.
Uang diberikan oleh orang dekat Rudi, Deviardi. Sampai saat ini KPK telah melakukan penyitaan uang dengan nilai lebih dari Rp 14 miliar dan juga 180 gram emas dalam bentuk kepingan.
(fjr/rmd)