Jokowi: Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 500 Ribu!

Hari ke-395 Jokowi

Jokowi: Buang Sampah Sembarangan, Denda Rp 500 Ribu!

- detikNews
Kamis, 14 Nov 2013 10:08 WIB
Jakarta - Warga Jakarta stoplah buang sampah sembarangan. Jika tidak, Anda bisa kena denda Rp 500 ribu.

"Kita kenakan denda maksimal. Denda ini yang mau diperkuat. Kalau ada masyarakat buang sampah, kita tangkap, dan kita tagih, mana Rp 500 ribu? Denda maksimal!" kata Jokowi saat melakukan bersih-bersih di Kali Ciliwung di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (14/11/2013).

Tak hanya bagi warga, lanjut Jokowi, bagi perusahaan yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenai denda, sebesar Rp 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa bulan depan atau Januari tahun depan (diberlakukan)," kata Jokowi.

Jokowi sebelumnya berjanji akan membagikan ribuan tong sampah yang akan disebar diseluruh Jakarta, terutama di pusat keramaian, pemukiman padat dan pemukiman di pinggir kali. Selain itu, Jokowi juga menggandeng grup band Slank dalam kampanye aksi bersih-bersih Jakarta.


(jor/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads