Hal ini terlihat dalam berbagai putusan pengadilan di website Mahkamah Agung (MA), seperti dikutip detikcom, Kamis (14/11/2013). Umumnya pelaku dihukum dengan pidana denda saja.
Seperti dijatuhkan kepada nahkoda kapal berkebangsaan Vietnam, Mr Troung Hong Thi (31) yang ditangkap di perairan laut Natuna pada 17 September 2011. Dalam aksi yang dilakukan dengan kapal motor BD 95403 TS itu, Troung bisa mencuri ikan 100 kg dengan berbagai jenis pada hari pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini lalu diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 5 April 2012. Majelis banding menjatuhkan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak mau membayar denda diganti kurungan 6 bulan.
Tran Huu Tuyen (31) nahkoda kapal BD 51051 TS juga ditangkap di lokasi yang sama pada 14 September 2011. Tran ditangkap oleh Patroli Polisi BISMA 520 dan diproses hukum.
Nasib Tran yaitu sama dengan Troung yaitu hanya dijatuhi denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan diperbaiki oleh pengadilan banding menjadi denda Rp 1 miliar dan apabila tidak mau membayar denda diganti kurungan 6 bulan.
Pelaku illegal fishing berkebangsaan China Mr Lao Chaong (33) dan Mr Cheng Sing (34) dengan KM GEI PEN YU mengeruk kekayaan laut Pontianak pada 2 April 2008. Pengadilan Negeri Pontianak pada 25 September 2008 lalu menjatuhkan denda Rp 700 juta. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 4 Maret 2009.
Oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman ini dibatalkan dan kedua warga negar China itu lalu dijatuhkan pidana 1,5 penjara dengan denda Rp 700 juta. Duduk sebagai majelis hakim Vallerina JL Kriekhof, Muchsin dan I Made Tara.
(asp/mpr)