Polisi menangkap keduanya di Komplek Ruko Tanah Mas, Blok A No 1, Sei Panas, Batam, 2 November 2013.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan me-relay saluran-saluran tivi nasional saat pertandingan bola berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para player (sebutan untuk para penjudi), diminta untuk mengikuti beberapa persyaratan, salah satunya dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disiapkan.
"Setelah transfer untuk deposit, maka akan player mendapat username dan password," papar Arief.
Setelah itu, mereka dapat menyaksikan pertandingan yang disiarkan relay melalui server www.sbxxx.com ke www.indoxxxx.com dan www.xxx303.com.
Bagi mereka yang menang dalam pertaruhan pertandingan, maka uang akan ditransfer. Namun rekening yang digunakan tidak sama seperti saat para player mendepositkan uangnya.
"Di sinilah siklus peredaran uang yang bisa dikenakakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Arief.
Kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Polda Kepri. Bareskrim masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari otak dari judi tersebut.
"Kita ingin ungkap siapa asli penyelenggaranya. Yang ditangkap adalah orang bayaran," ujarnya.
Penyidik saat ini memblokir 141 rekening yang digunakan tersangka untuk menampung deposit uang para pemain judi. "Dari rekening diketahui mengalir kemana. Mudah-mudahan bisa terungkap dari rekening tersebut" kata Arief.
Selain pasal perjudian seperti diatur dalam pasal 303 KUH Pidana, para tersangka juga dijerat pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang TPPU.
(ahy/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini