Sidang Pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean, 1 Terdakwa Divonis 10 Tahun

Sidang Pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean, 1 Terdakwa Divonis 10 Tahun

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 12:57 WIB
Foto: Andi Siahaan/detikcom
Simalungun - Sidang kasus pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Simalungun AKP Andar Siahaan Sumut dengan 19 terdakwa kembali digelar. Seorang terdakwa divonis 10 tahun.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama dipimpin hakim ketua Abdul Siboro. Fernandus Turnip jadi terdakwa yang kali pertama disidangkan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Fernandus terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Andar Siahaan. Terdakwa melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Abdul Siboro dalam putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut umum. Sebelumnya jaksa menunut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Saat ini masih berlangsung pembacaan putusan terhadap 18 terdakwa lainnya. Sidang digelar di dua ruang sidang dan dipimpin dua majelis hakim.

Polisi menjaga ketat PN Simalungun. Beberapa personel mengawal terdakwa dari Kejari ke LP. Selain dihadiri keluarga terdakwa, sidang diikuti puluhan ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP).

"Kita diminta ketua PN Simalungun untuk melakukan pengamanan. Sifatnya hanya untuk pengamanan saja," ujar Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads