Sidang yang digelar di ruang sidang utama dipimpin hakim ketua Abdul Siboro. Fernandus Turnip jadi terdakwa yang kali pertama disidangkan.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa Fernandus terbukti secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap Andar Siahaan. Terdakwa melanggar pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "Terdakwa dihukum penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan," ujar Abdul Siboro dalam putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini masih berlangsung pembacaan putusan terhadap 18 terdakwa lainnya. Sidang digelar di dua ruang sidang dan dipimpin dua majelis hakim.
Polisi menjaga ketat PN Simalungun. Beberapa personel mengawal terdakwa dari Kejari ke LP. Selain dihadiri keluarga terdakwa, sidang diikuti puluhan ormas Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP).
"Kita diminta ketua PN Simalungun untuk melakukan pengamanan. Sifatnya hanya untuk pengamanan saja," ujar Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik.
(try/try)