Dirjen Perhubungan Udara: Pria Merokok di Lion Air Diperiksa Polisi

Dirjen Perhubungan Udara: Pria Merokok di Lion Air Diperiksa Polisi

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 12:52 WIB
Herry Bhakti (Dok.detikcom)
Jakarta - Merokok di pesawat terbang adalah pelanggaran berat. Informasi terbaru, pria yang merokok di dalam pesawat Lion Air sudah diperiksa polisi.

"Saya dapat laporan yang bersangkutan sudah di-BAP oleh polisi. Tunggu saja hasilnya," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bhakti kepada detikcom, Rabu (13/11/2013).

Herry menegaskan, penumpang dilarang merokok di pesawat. "Tidak boleh (merokok), penumpangnya melanggar aturan," kata Herry.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry mendukung pemeriksaan polisi yang dilakukan pada pria yang merokok di dalam pesawat tersebut. Sebab peraturan dilarang merokok sudah diumumkan.

"Perlu ditindak karena pada setiap penumpang pasti diumumkan larangan itu," tuturnya.

Seorang pria sekitar 27 tahun kepergok merokok di dalam pesawat Lion Air rute Balikpapan-Tarakan pada Selasa (12/11) kemarin. Pria bertato di lengan itu menyembunyikan rokoknya saat penumpang lainnya memergoki aksinya. Tapi dari mulutnya yang mengeluarkan asap tak bisa berbohong.

Akhirnya penumpang mengadukan pria tersebut ke kru pesawat.

(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads