Perkosa Siswi SMK Hingga Hamil, Rubi Dihukum 10 Tahun Bui

Perkosa Siswi SMK Hingga Hamil, Rubi Dihukum 10 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 11:14 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Rubi Suryanto (36) dihukum 10 tahun penjara karena memperkosa siswi SMK berkali-kali hingga hamil. Hukuman ini dua tahun lebih berat dari tuntutan jaksa.

Awal mula perkenalan buruh tani dengan korban saat dia mendapat nomor korban dari temannya pada Januari 2011. Mendapat nomor HP korban, buruh tani di Bantul, DI Yogyakarta, itu lalu mengirim SMS dan dibalas korban. Seterusnya komunikasi lewat SMS secara intens, bahkan Rubi sempat mengirim video porno kepada korban.

"Tidak apa-apa, kamu sudah SMK, sudah besar. Kalau hati-hati, maka tidak hamil," kata Rubi membujuk korban karena korban marah dikirimi video porno, seperti terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (13/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan terus membujuk lewat SMS, korban pun mau bertemu dan mempraktikkan apa yang ada dalam video itu. Pada Agustus 2012, Rubi berkunjung ke rumah korban saat rumah kosong. Jelang tengah malam, Rubi memperkosa korban di kamar mandi. Setelah malam itu, perbuatan itu dilakukan berkali-kali hingga korban hamil.

"Saya tahunya anak saya hamil saat ditelepon istri saya, dia bilang anak kami hamil," kata ayah korban.

Mengetahui kehamilan ini, Rubi sempat memberikan uang Rp 40 juta untuk biaya persalinan. Sebelumnya, Rubi juga memberikan pil untuk menggugurkan kandungan tetapi tidak berhasil.

Atas kejadian itu, keluarga korban lalu mempolisikan pelaku. Jaksa menuntut Rubi untuk dijatuhi 8 tahun penjara. Atas tuntutan ini, PN Bantul menjatuhkan hukuman lebih lama dari tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Rubi Suryanto telah terbukti secara sah dah meyakinkan dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan berkali-kali. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara," putus PN Bantul yang terdiri dari Hendra Yuristiawan, Sulistyo M Dwi Putro dan Bayu Soho Raharjo.

Dalam putusan yang diketok pada 8 Oktober 2013 itu mempertimbangkan perbuatan Rubi mengakibatkan keadaan dan kondisi kejiwaan yang belum layak bagi seusia korban. Selain itu, akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang anak. Uang perdamaian Rp 40 juta dari pelaku ke keluarga korban dinilai tidak sebanding dengan beban yang harus dipikul korban.

"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban memiliki beban tanggung jawab yang sangat berat sebagai ibu dalam usia yang sangat muda. Adapun hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum," ujar majelis hakim dengan panitera pengganti Anton Martono.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads