"Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum tersebut, dan akan patuh terhadap keputusan KPK," kata Kepala Bagian Humas Kota Tangerang Selatan Dedi Rafidi dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (13/11/2013).
Secara khusus, pihaknya akan mengecek soal penetapan tersangka pejabat Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari yang terseret dalam kasus ini. "Saya mau cek dulu ke Dinkes, pemkot tidak akan menghalangi segala proses hukum," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Wawan, KPK juga menetapkan anak buah Wawan, Dadang Priatna sebagai tersangka. Satu orang lagi adalah Mamak Jamaksari yang diketahui sebagai orang yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012. Sebagai PPK dia bertugas menandatangani dan menetapkan perusahaan yang memenangi tender.
"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
(iqb/trq)