Ini Tanggapan Pemkot Tangsel Soal Dugaan Korupsi Alkes di Dinkes

Ini Tanggapan Pemkot Tangsel Soal Dugaan Korupsi Alkes di Dinkes

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 09:34 WIB
Footo: Wawan (dok.detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan. Kepala Bagian Humas Kota Tangerang Selatan Dedi Rafidi menyatakan pihaknya mendukung proses hukum di KPK.

"Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum tersebut, dan akan patuh terhadap keputusan KPK," kata Kepala Bagian Humas Kota Tangerang Selatan Dedi Rafidi dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (13/11/2013).

Secara khusus, pihaknya akan mengecek soal penetapan tersangka pejabat Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari yang terseret dalam kasus ini. "Saya mau cek dulu ke Dinkes, pemkot tidak akan menghalangi segala proses hukum," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan ke tahap penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan anak buah Wawan, Dadang Priatna sebagai tersangka. Satu orang lagi adalah Mamak Jamaksari yang diketahui sebagai orang yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012. Sebagai PPK dia bertugas menandatangani dan menetapkan perusahaan yang memenangi tender.

"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

(iqb/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads