Penggeledahan KPK Selesai, Pihak Anas Tolak Tanda Tangani BAP

Penggeledahan KPK Selesai, Pihak Anas Tolak Tanda Tangani BAP

- detikNews
Rabu, 13 Nov 2013 00:06 WIB
Penggeledahan KPK di rumah Anas (Hasan/detikcom)
Jakarta - Tim kuasa Anas Urbaningrum menggelar konfrensi pers usai penggeledahan dan penyitaan penyidik KPK. Pihaknya menolak surat BAP penggeledahan dan penyitaan tersebut dikarenakan tidak ada korelasi dengan terperiksa Machfud Suroso.

"Dengan tegas kami menyatakan menolak penggeledahan yang dilakukan disertai penyitaan oleh KPK," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013).

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dan baru berakhir pada pukul 22.00 WIB. Firman menjelaskan dalam surat yang ditujukan kepadanya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang atas tersangka Machfud Suroso. Penyidik menyita dokumen dan barang-barang dari rumah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang-barang yang disita KPK tidak sesuai dengan kasus yang sedang ditangani. Kami menilai, barang-barang ini tidak ada korelasinya dengan kasus Machfud Suroso. Mereka menggeledah rumah pergerakan juga tanpa izin sebelumnya," lanjutnya.

Firman menjelaskan, bukti yang ada kaitannya dengan kasus Machfud Suroso hanya dokumen pengunduran diri Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citra Laras. Dan surat itu, menurut Firman sudah diberikan kepada KPK sejak lama.

"Jadi saya rasa KPK sudah melampaui kewenangan dalam penggeledahan. Kami jelas, menolak berita acara penggeledahan dan berita acara," ungkapnya.


(edo/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads