Wawan dan Pejabat Dinkes Tangsel Dikenai Pasal Memperkaya Diri Sendiri

Kasus Alkes Tangsel

Wawan dan Pejabat Dinkes Tangsel Dikenai Pasal Memperkaya Diri Sendiri

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 21:25 WIB
Jakarta - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan bersama anak buahnya, Dadang Suprijatna dan pejabat Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kasus pengadaan Alkes Tangsel. Ketiga tersangka itu dikenai pasal memperkaya diri sendiri.

"Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Adapun bunyi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor adalah "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan, Dadang, dan Mamak diduga memperkaya diri sendiri dari proyek senilai lebih Rp 23 miliar itu. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani itu juga tersangkut kasus suap terhadap eks ketua MK, Akil Mochtar. Kini Wawan terjerat dalam dua kasus.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads