KY datang ke gedung Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 17.15 WIB. Satu jam berlalu, sekitar pukul 18.15 WIB rapat berakhir dan KY berhasil membuat MK melunak.
"Kami berangkat dari perpu, di perpu itu mengamanatkan pada KY dan MK untuk membuat peraturan bersama," kata komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri, usai rapat di ruang tamu ketua MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (12/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK sebelumnya bersih keras membentuk Dewan Etik yang bersifat permanen untuk mengawasi perilaku hakimnya. Hal tersebut kemudian memunculkan perlawanan dari KY. Pembentukan Dewan Etik dianggap bertentangan dengan Perpu yang dikeluarkan presiden.
"Alhamdulillah ini artinya sudah tidak ada masalah lagi, segera karena ini sangat dibutuhkan sekali alamat untuk mengajukan laporan mengenai hakim MK ini kan masih belum ada, maka mudah-mudahan dengan cepat akan terlaksana," jelas Taufiq.
Komisioner KY yang datang ke MK yaitu Jaja Ahmad Jayus, Taufiqqurahman Sahuri, dan Imam Anshori. Kedatangan mereka bertiga disambut oleh ketua MK Hamdan Zoelva, Wakil Ketua MK Arief Hidayat dan Sekjen MK Janedjri M Gaffar.
(rna/fjr)