Pejabat Dinkes Tangsel Juga Jadi Tersangka Kasus Alkes di KPK

Pejabat Dinkes Tangsel Juga Jadi Tersangka Kasus Alkes di KPK

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 20:32 WIB
Jakarta - Selain menetapkan suami Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diani, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka kasus Alkes, KPK juga menjerat pihak lain. Pejabat Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari juga terseret.

"Sejak 11 November, ditetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Alkes Tangsel, yakni TCW, DP dan MG," ujar Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2013).

Mamak diketahui adalah orang yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Alkes di Tangsel tahun anggaran 2012. Sebagai PPK dia bertugas menandatangani dan menetapkan perusahaan yang memenangi tender.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Mamak, KPK juga menetapkan Wawan dan anak buahnya Dadang Priatna. Seperti diketahui, penyelidik KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Penyelidik juga mendatangi kantor Walikota dan Dinas kesehatan Tangsel.

Diduga ada proyek yang sedang dibidik KPK karena beraroma korupsi. Proyek itu berkaitan dengan Wawan, baik sebagai pemilik langsung maupun lewat orang-orang dekatnya.

(kha/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads