Kejaksaan Tangkap Direktur PT Gudang Pembangunan di Banjarmasin

Kejaksaan Tangkap Direktur PT Gudang Pembangunan di Banjarmasin

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 19:23 WIB
Jakarta - Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap Direktur PT Gudang Pembangunan, Zainal Ilmi Bin Abdurahman. Zainal adalah tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan/perbaikan sistem drainase Banjarmasin 2011.

"Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada hari Selasa, 12 November 2013 pada pukul 16.00 WITA telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainal Ilmi Bin Abdurahman," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam rilis di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Untung mengatakan, tersangka ditangkap di Jl Sultan Adam, Banjarmasin. Tersangka sudah menjadi buronan sejak tanggal 11 Oktober 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka Zainal tersangkut kasus tindak pidana korupsi pembangunan sistem drainase dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.373.745.000 di Banjarmasin.

"Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 milyar," kata Untung.

Untung menambahkan, tersangka Zainal kemudian ditahan di LP Teluk Dalam, Banjarmasin. Sesuai aturan, penahanan tahap pertama ini berlaku hingga 20 hari ke depan.

(rni/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads