"Tim Kejaksaan Negeri Banjarmasin, pada hari Selasa, 12 November 2013 pada pukul 16.00 WITA telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Zainal Ilmi Bin Abdurahman," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam rilis di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Untung mengatakan, tersangka ditangkap di Jl Sultan Adam, Banjarmasin. Tersangka sudah menjadi buronan sejak tanggal 11 Oktober 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 1,4 milyar," kata Untung.
Untung menambahkan, tersangka Zainal kemudian ditahan di LP Teluk Dalam, Banjarmasin. Sesuai aturan, penahanan tahap pertama ini berlaku hingga 20 hari ke depan.
(rni/lh)