Namun sebagian pedagang di Pasar Blok G mengeluhkan pungutan tersebut. Mereka kecewa karena sebelumnya dijanjikan gratis selama 6 bulan.
"Kita untung aja nggak, masak suruh bayar," kata pedagang pakaian, Midun di lantai 3 Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Pasar Blok G, Warimin, mengatakan, iuran tersebut tidak diminta paksa kepada seluruh pedagang. Pihaknya hanya meminta kepada pedagang yang mampu membayar saja.
"Kalau yang nggak laris kita nggak paksakan. Kita check list setiap hari yang mana yang buka dan bayar atau nggak bayar," ujar Warimin saat ditemui di halaman Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2013).
Pungutan tersebut berlaku sejak tanggal 1 November lalu. Menurut Warimin, aturan mengenai pungutan ini sudah ditulis dalam perjanjian penerimaan kios pada September lalu. Bahkan seharusnya pungutan tersebut dilakukan sejak Bulan Oktober.
"Di SPT seharusnya pembayaran dilakukan setelah sebulan gratis. Tapi kita minta petunjuk pimpinan, lalu baru mulai kita pungut tanggal 1 November," paparnya.
(kff/fiq)