Ungkap Fitnah Vica, Komnas Perempuan Dukung Penyelesaian Jalur Hukum

Ungkap Fitnah Vica, Komnas Perempuan Dukung Penyelesaian Jalur Hukum

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 17:29 WIB
Vica Natalia (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang Vica Natalia diberhentikan atas tuduhan perselingkuhan. Untuk membuktikan kebenaran adanya perselingkuhan, Komnas Perempuan mendukung Vica menempuh jalur hukum agar kebenaran bisa terungkap.

"Sebaiknya begitu, melanjutkan proses di kepolisian. Di pengadilan akan didapat kebenaran materil," kata komisioner Komnas Perempuan Arimbi, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2013).

Vica sendiri telah melaporkan pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan memfitnahnya ke Mabes Polri. Proses masih terus berjalan di tingkat penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arimbi, pihaknya tetap menghormati keputusan pengadilan etik terkait pemecatan Vica. Namun, dirasa keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tersebut diambil dalam keadaan terburu-buru.

"Putusan bahwa Vica terbukti berselingkuh kesannya terburu-buru," ujarnya.

Arimbi melanjutkan, vonis MKH itu telah membuat publik menilai Vica sebagai hakim yang berselingkuh. Padahal, Vica belum tentu benar-benar melakukan perselingkuh.

"Masyarakat tidak boleh melakukan penghakiman dengan menyebut hakim cantik selingkuh. Kontrol media juga diperlukan dalam hal ini," jelas Arimbi.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads