4 Minimarket di Banyumas Ditutup Paksa Satpol PP karena Tak Patuhi Izin

4 Minimarket di Banyumas Ditutup Paksa Satpol PP karena Tak Patuhi Izin

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 16:25 WIB
Foto: Arbi Anugrah/detikcom
Banyumas - 4 Minimarket di Banyumas ditutup Satpol PP dan polisi karena tidak memiliki izin beroperasi. Karyawan sempat kaget tapi akhirnya hanya bisa pasrah.

Petugas membawa surat tugas dan meminta karyawan untuk mengeluarkan semua barang yang mudah busuk, Selasa (12/11/2013). Kemudian petugas menyegel minimarket dengan papan dilarang beroperasi dan garis kuning bertuliskan garis pembatas.

"Mereka sudah berkali-kali melanggar ketentuan. Kami sendiri sudah menutup tempat usaha mereka sekitar 3-5 kali, tapi tetap saja dibuka. Namun dengan menggandeng petugas dari polres, kami berharap nantinya ada efek jera dan jika masih nekat beroperasi bisa langsung ditangani," jelas Kasi Oprasi dan Penindakan Satpol PP Banyumas Roni Hidayat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan penutupan minimarket dilakukan sebagai upaya penegakan aturan pemerintah daerah. Pihaknya mengaku sudah beberapa kali menegur dan mengambil tindakan persuasif terhadap pengusaha yang membandel.

"Kami sudah sangat sabar dan bertindak persuasif, agar ada itikad baik dari pemilik usaha. Tetapi, malah sepertinya tidak ada jawaban," katanya.

Menurut dia, karena tidak ada itikad baik dari para pengusaha minimarket tersebut, pihaknya mencoba melaporkan hal tersebut ke Polres Banyumas. Polisi melayangkan 2 kali surat panggilan kepada pemilik usaha, tetapi tidak direspons.

"Satu-satunya cara, harus ditutup karena kami menganggap mereka sudah melecehkan rakyat yang meminta penegakan aturan," jelasnya.

Keberadaan 4 minimarket tersebut sebenarnya sangat menyusahkan pedagang tradisional di sekitarnya. Pemiik usaha juga tidak mematuhi izin usaha. Padahal pemilik minimarket tersebut tidak tinggal di wilayah Banyumas. Kemungkinan jumlah minimarket yang akan ditutup bisa bertambah lagi selama pemilik usaha tidak mematuhi peraturan daerah.

"Yang perlu dipahami, kami bukannya anti terhadap pengusaha. Namun, kami meminta mereka untuk menghormati dan mengikuti aturan. Dalam waktu dekat akan menyusul lima lagi untuk ditutup, bahkan lebih," ujarnya.

(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads