Petugas membawa surat tugas dan meminta karyawan untuk mengeluarkan semua barang yang mudah busuk, Selasa (12/11/2013). Kemudian petugas menyegel minimarket dengan papan dilarang beroperasi dan garis kuning bertuliskan garis pembatas.
"Mereka sudah berkali-kali melanggar ketentuan. Kami sendiri sudah menutup tempat usaha mereka sekitar 3-5 kali, tapi tetap saja dibuka. Namun dengan menggandeng petugas dari polres, kami berharap nantinya ada efek jera dan jika masih nekat beroperasi bisa langsung ditangani," jelas Kasi Oprasi dan Penindakan Satpol PP Banyumas Roni Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah sangat sabar dan bertindak persuasif, agar ada itikad baik dari pemilik usaha. Tetapi, malah sepertinya tidak ada jawaban," katanya.
Menurut dia, karena tidak ada itikad baik dari para pengusaha minimarket tersebut, pihaknya mencoba melaporkan hal tersebut ke Polres Banyumas. Polisi melayangkan 2 kali surat panggilan kepada pemilik usaha, tetapi tidak direspons.
"Satu-satunya cara, harus ditutup karena kami menganggap mereka sudah melecehkan rakyat yang meminta penegakan aturan," jelasnya.
Keberadaan 4 minimarket tersebut sebenarnya sangat menyusahkan pedagang tradisional di sekitarnya. Pemiik usaha juga tidak mematuhi izin usaha. Padahal pemilik minimarket tersebut tidak tinggal di wilayah Banyumas. Kemungkinan jumlah minimarket yang akan ditutup bisa bertambah lagi selama pemilik usaha tidak mematuhi peraturan daerah.
"Yang perlu dipahami, kami bukannya anti terhadap pengusaha. Namun, kami meminta mereka untuk menghormati dan mengikuti aturan. Dalam waktu dekat akan menyusul lima lagi untuk ditutup, bahkan lebih," ujarnya.
(arb/try)