Razia sendiri dilakukan dari pukul 11.00 sampai dengan 13.30 WIB, Razia yang dilakukan oleh 30 petugas sudinhub Jakarta Timur dan petugas gabungan TNI/Polri. Petugas memberhentikan satu persatu kendaraan angkutan umum yang melewati jalan tersebut. Selain angkutan umum petugas memberhentikan angkutan barang.
"Razia kali ini rutin kita lakukan untuk mendisplinkan angkutan pengemudi layak jalan. Setidaknya ada 25 kendaraan yang kita tilang," ujar Kasie Penindakan dan Pengawasan Sudinhub Jaktim, Budi Sugiantor di lokasi razia, Selasa (12/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita temukan pelanggaran pengemudi angkutan umum yang tidak memakai seragam, dan membawa KTA, selain itu kendaraan tidak melakukan KIR," tuturnya.
Menurutnya, setiap kendaraan angkutan umum yang melakukan pelangaran. Pihaknya dapat melakukan penilangan. "Sanksinya kita Tilang. Terberat jika tidak membawa kelengkapan dan tidak ada surat KIR dapat kita tarik surat operasinya," ungkapnya.
(edo/fiq)