"Selain itu, korban tidak berani mengatakan perbuatan si pelaku kepada orangtuanya karena dia diancam bahwa dia mengaku bisa mengetahui segala perbuatan korban dan mahir bela diri," ujar Aswin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).
Aswin mengatakan, setelah dilakukan visum et repertum, tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan di diri korban. Sementara hingga saat ini polisi baru mengidentifikasi seorang korban dari si dukun cabul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orangtua korban yang geram, pada 30 Oktober lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Baru yang kemudian diteruskan ke Polres Metro Jaksel. "Setelah dilakukan penyelidikan dengan penyamaran, akhirnya pelaku dapat diringkus pada tanggal 7 November," kata Aswin.
Pelaku dijerat pasal 287 KUHP dan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(spt/trq)