Tembak Sopir Mobil ATM, Briptu Priya akan Diberhentikan Tidak Hormat

Tembak Sopir Mobil ATM, Briptu Priya akan Diberhentikan Tidak Hormat

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 14:38 WIB
Briptu Priya saat disidang di PN Semarang (dok detikcom)
Semarang - Briptu Priya Yustianto, polisi koboi di Semarang yang menewaskan sopir mobil ATM, Nuki Nugroho, dipastikan akan di-PTDH-kan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Hal itu akan dilakukan setelah semua proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum atau inkrah.

Kabid Humas Polda Jateng AKBP Alloysius Liliek Darmanto mengatakan diambilnya langkah PTDH terhadap Briptu Priya sudah sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang anggota Polri di-PTDH apabila melanggar pidana berdasar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau sudah dinyatakan inkrah, maka langsung dilakukan sidang kode etik. Sudah mutlak menggunakan pasal itu," kata Liliek saat ditemui di kantornya, Mapolda Jateng, Selasa (12/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait ayah korban, Muryanto, yang mendatangi Mapolda Jateng untuk mencari keadilan atas hukuman yang dijatuhkan pada Briptu Priya dan meminta Kapolda memenuhi janjinya memecat pelaku, Liliek menegaskan Muryanto tidak perlu khawatir.

"Yang paling berat adalah PTDH. Untuk meyakinkan kepada orangtua korban, pasti Kapolda akan menghukum berat kepada Briptu Priya," tandasnya.

Meski demikian, terkait vonis hakim yang hanya setahun, Liliek mengatakan itu di luar kewenangan kepolisian tapi hakim dan jaksa. Tidak benar juga jika dikatakan vonis tersebut dipengaruhi oleh Kapolda Jateng.

"Itu pyur (pure) dari hakim dan jaksa. Jadi tenang saja, tidak perlu ke sini daripada sia-sia," tegasnya.

Nuki tertembak Priya saat bercanda di ruang istirahat kantornya, PT TAG, pada pukul 02.30 WIB, 15 Juni 2013. Korban meninggal sekitar pukul 04.30 di RS Kariadi karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri.

Dalam persidangan, Priya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Togar. Ia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Vonis tersebut lebih ringan dar tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara. Saat ini proses hukum masih dalam tahap banding.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads